Jakarta (harianSIB.com)Tersangka korupsi berinisial IB, seorang pengusaha sekaligus
Direktur Utama PT CSIR, berhasil diamankan Tim
Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)
Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/1/2025). IB sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"IB, warga Jalan Galuh I Blok P/21, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berstatus buronan DPO dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan Tim SIRI di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/1/2025).
Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga prosesnya berlangsung lancar. IB kemudian dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus yang ditangani Kejati Kalsel, IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan demi memastikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang telah masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi," tegas Harli Siregar. (*)