Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan
putusan sela atau
dismissal terhadap 52 sengketa hasil
Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama hari ini. MK memutuskan untuk tidak melanjutkan 52 perkara tersebut ke tahap
pembuktian.
Sidang pembacaan putusan dismissal berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, sebanyak 52 sudah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra dikutip dari detiknews.
Saldi menjelaskan, bahwa perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli. Identitas serta keterangan saksi dan ahli harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
"Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai," jelasnya.
Editor
: Robert Banjarnahor