Gugat UU Kewarganegaraan ke MK, Pemohon Singgung Anies dan Raffi Ahmad

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 18:17 WIB
Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta(harianSIB.com)

Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam permohonannya, ia menyebut beberapa tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/2/2025), dilansir dari detiknews, gugatan tersebut telah terdaftar di MK pada Selasa (25/2) dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025. Pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berikut isi pasal yang digugat:

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan kalimat "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang" dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dibuktikan dengan pengesahan

3. Menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan atau dicalonkan dalam pemerintahan, harus telah memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai mana ditentukan oleh Undang-Undang.

* Alasan PermohonanSubhan juga menguraikan sejumlah alasan dirinya menggugat pasal tersebut. Dia menganggap orang yang masuk kategori warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan UUD 1945 ialah WNI dari orang bangsa Indonesia asli dan WNI dari orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai WNI.

Menurutnya, pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan. Dia kemudian mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.

Dia mengatakan, seharusnya orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan. Dia menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum banyak jelas.

"Bahwa, interpretasi gramatikalnya hanyalah Warga Negara Indonesia, baik dari bangsa Indonesia asli dan/atau Warga Negara Indonesia dari bangsa lain yang memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik jabatan pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan tertutup kesempatan dalam pemerintahan bagi orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.

Dia kemudian mengungkit nama-nama tokoh yang pernah menjabat. Antara lain Anies Baswedan, Habib Luthfi bin Yahya, Habib Aboe Bakar Al Habsyi hingga Raffi Ahmad.


Editor
: Robert Banjarnahor

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada

Nasional

RS Adam Malik Raih Dua Penghargaan Kemenkes atas Kinerja Pelayanan 2025

Nasional

Direktur dan Wadir Pelayanan RSUD Dr Pirngadi Medan Ajukan Pengunduran Diri

Nasional

PLN UIP Sumbagut Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Peringatan Bulan K3

Nasional

Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional

RS Adam Malik Edukasi Puskesmas se-Kota Medan Terkait Stunting