Sidang Praperadilan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

Redaksi - Senin, 03 Maret 2025 11:15 WIB
Antara/Fauzan
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK mengajukan penundaan untuk dua sidang praperadilan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto
Jakarta(harianSIB.com)

Sidang permohonan praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK di perkara dugaan perintangan penyidikan, ditunda. Sidang ditunda karena kubu KPK belum siap.

Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menangani praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hakim mulanya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu.

Hakim memutuskan menunda sidang pada Jumat (14/3). Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.

"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/3/2025) dikutip detikcom.

Hakim mengatakan pemanggilan kepada KPK pada Jumat (14/3) merupakan panggilan terakhir. Dia mengatakan sidang akan tetap digelar jika nantinya KPK tidak datang.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," ujar hakim.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Nasional

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan

Nasional

Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Perintangan Penyidikan