MK: Berkas Gugatan Guru Besar Unhan soal UU TNI Belum Lengkap

Redaksi - Selasa, 18 Maret 2025 09:43 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Mhd Halkis, belum memenuhi persyaratan kelengkapan berkas.

Pernyataan ini tertuang dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto.

Berkas gugatan Mhd Halkis telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) sebelum dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

"Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, jika permohonan dinyatakan belum lengkap setelah pemeriksaan kelengkapan berkas, pemohon akan diberitahukan mengenai kekurangan tersebut," bunyi surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan pada Senin (17/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa panitera wajib menerbitkan Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas Permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lambat dua hari kerja setelah akta pengajuan diterbitkan.

Dalam Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dijelaskan, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.

*Alasan uji materi UU TNI Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke MK oleh Mhd Halkis. Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara," kata Halkis dilansir Antara, Sabtu.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.

Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.

Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

"Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik," katanya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor

Tag:
MK

Berita Terkait

Nasional

Keluarga Besar SMK Swasta GKPI 1 Pematangsiantar Rayakan Natal

Nasional

Usai Pimpin Upacara Bela Negara, Rico Waas Lepas Armada Bantu Pembersihan di Aceh Tamiang

Nasional

Bupati Tapteng Cek Persiapan Posko Pengungsian Kebun Pisang

Nasional

Pemko Medan Kembalikan Bantuan 30 Ton Beras dari Pemerintah UEA

Nasional

Kapolres Sibolga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

Nasional

Pemko Medan Subsidi Pasar Murah Rp 671 Juta