Jakarta
(harianSIB.com)Politisi
Ridwan Kamil (RK) mengaku siap untuk menjalani tes DNA buntut terseret kasus perselingkuhan. Tes DNA dilakukan untuk membuktikan klaim wanita berinisial LM yang disebut-sebut memilik anak dari
Ridwan Kamil. "Jika kedua belah pihak dari Pak
Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan. Saya tegaskan kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka
Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," kata kuasa hukum
Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar dalam jumpa pers dikutip detikcom, Sabtu (5/4/2025).
Muslim mengatakan sejatinya proses tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan ataupun penyidik selama proses penyelidikan berlangsung. Namun demikian, dia mengatakan Ridwan Kamil siap menjalani tes DNA secara pribadi.
"Tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah Pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," ujarnya.
Muslim kembali menegaskan isu perselingkuhan yang beredar antara Ridwan Kamil dan wanita LM tidak benar. Dia menyebut klaim tersebut sebagai fitnah yang keji
"Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa segala bentuk tuduhan yang beredar saat ini harus disikapi dalam konteks koridor hukum bukan hanya sekedar opini publik yang bisa menyesatkan," tuturnya. (*)