Jakarta
(harianSIB.com)Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mengecam segala bentuk
kekerasan terhadap
jurnalis, mengingat
kebebasan pers telah dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis. Ini bukan kali pertama kasus seperti ini terjadi," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (7/4/2025), dilansir dari Antara.
Anis menambahkan, bahwa selain konstitusi, kebebasan pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, serta meminta Pemerintah menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami mendesak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah, untuk menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegas Anis.
Sejak awal 2025, sejumlah insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Salah satunya menimpa pewarta foto LKBN ANTARA, Makna Zaezar, yang mengalami intimidasi dari ajudan Kapolri saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
Makna menjelaskan, saat itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tengah menyapa pemudik difabel dan lansia di peron stasiun, sebelum melanjutkan agenda inspeksi ke dalam gerbong kereta. Ajudan Kapolri lantas meminta agar jalur dibuka untuk rombongan, namun terjadi cekcok antara ajudan dan anggota Humas Polri.
Melihat keributan itu, Makna memilih menjauh agar tidak terlibat. Namun, ajudan tersebut justru melontarkan ancaman kepada para jurnalis di lokasi.
"Saya sudah pindah ke seberang, tapi ajudannya ngomel-ngomel, 'Kalian kalau dari pers, tak tempeleng satu-satu'," kata Makna Zaezar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (6/4), dikutip dari Antara.
Mendengar hal itu, dia pun kembali ke posisinya semula. Saat itulah, oknum ajudan tersebut melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan memukul bagian kepala Makna Zaezar.
"Dia mengeplak, ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang. Nah, setelah itu saya kaget, ya. 'Wah, kenapa, Mas?' Saya bilang begitu, lalu orangnya diam. Kemudian, dia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi," ujarnya.
Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang diduga melakukan kekerasan, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Makna Zaezar atas insiden tersebut. Permintaan maaf disampaikan usai pertemuan di Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4) malam.
"Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang," kata Ipda E. (*)