Manado
(harianSIB.com)Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana hibah dari
Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2023. Dugaan
korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut serta satu orang dari pihak Sinode GMIM.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polda Sulut telah menetapkan lima orang
tersangka, yakni JRK, AGK, FK, SK, dan HA," ujar Kapolda Sulut,
Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/4).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulut melalui proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambah Kapolda.
Dalam kasus tersebut, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode
GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Harry.
"Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405," imbuhnya.
Editor
: Robert Banjarnahor