Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Redaksi - Minggu, 13 April 2025 16:38 WIB
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025).