Jakarta
(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
JAMPIDSUS)
Kejaksaan Agung menyita tiga unit
mobil dan dua
kapal sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan
suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa
korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (
CPO).
Ketiga mobil mewah tersebut berjenis Porsche, Land Rover, Abarth, dan Lexus masih terparkir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita dari tersangka Ariyanto Bakri, seorang advokat.
"Iya, tiga mobil sudah kita amankan, dan juga dua kapal yang berada di Pantai Marina," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS, Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (22/4) dini hari, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta.
Para tersangka dari unsur hakim adalah anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tiga korporasi PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, dan PT Musim Mas Grup yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga ikut terjerat.
Dua pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, turut diproses hukum. Sementara satu tersangka lainnya adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group.
Tak hanya itu, pada Senin (22/4) dini hari, JAMPIDSUS juga mengumumkan penetapan tiga tersangka baru terkait dugaan perintangan proses penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, satu lainnya ialah Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.(*)