Jakarta
(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita 130
helm dari
Ariyanto Bakri (AR), pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus
suap vonis lepas
korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ratusan
helm itu disita penyidik dari kediaman Ariyanto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025), dikutip dari detiknews.
Harli menyebutkan penyitaan
helm-helm itu bukan tanpa alasan. Ratusan
helm itu dinilai memiliki nilai yang cukup tinggi.
"Mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan. Ya harganya (satu helm) jutaan," terang Harli.
Ada berbagai macam jenis helm yang disita, di antaranya helm merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, dan Bell. Ada juga yang bermerek Simpson, Shark, Blauer, Hedon, hingga FOX.
Selain itu, penyidik menyita 12 sepeda mewah dan sebuah sepeda motor Harley-Davidson dari Ariyanto.
Penyidik juga telah menyita lima barang bukti milik Ariyanto. Kelima barang bukti itu adalah tiga mobil mewah dan dua kapal pelesir.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.