Jakarta
(harianSIB.com)Dewan Pers meminta agar
Kejaksaan Agung mengalihkan atau menangguhkan
penahanan Direktur Pemberitaan
JAK TV nonaktif untuk mempermudah proses
pemeriksaan di ranah etik.
Permintaan ini sudah sempat disinggung Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, saat menerima Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, yang menyerahkan sejumlah dokumen ke Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).
"Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan, antara lain, untuk kepentingan
pemeriksaan di
Dewan Pers, agar terdakwa diberikan status pengalihan
penahanan karena itu akan mempermudah bagi kami," ujar Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Ninik mengatakan, teknis pengalihan penahanan ini sepenuhnya kewenangan dari Kejaksaan Agung. Dewan Pers tidak memaksa agar Tian bisa dijadikan tahanan kota atau mungkin tahanan rumah.
"Monggo, Kejaksaan ya bentuknya, seperti pada umumnya pengalihan penahanan, bisa dari tahanan rutan ke kota, atau tahanan apa, itu keputusannya ada di kejaksaan," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Ninik berharap,
Kejaksaan Agung bisa mempertimbangkan permintaan pengalihan
penahanan ini agar
Dewan Pers bisa lebih mudah melakukan
pemeriksaan. Biasanya,
pemeriksaan etik selalu dilakukan di kantor
Dewan Pers, kecuali jika para pihak berada di luar kota dan sulit untuk menyambangi Jakarta.
"Biasanya kami tidak pernah melakukan pemeriksaan di luar kantor sih. Kecuali, memang ada situasi tertentu ya," ujar dia.
Editor
: Robert Banjarnahor