Pekanbaru
(harianSIB.com)Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyoroti persoalan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan di
Riau dalam kunjungan kerjanya.
Nusron menegaskan saat ini tidak ada program pemutihan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan.
"Kita belum ada rencana pemutihan (kebun sawit di kawasan hutan)," ungkapnya, Kamis (24/4/2025) dikutip sumatera.bisnis.com
Padahal sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36/2025, yang memuat daftar 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun tanpa izin dalam kawasan hutan.
Pada SK itu disebutkan lahan kebun sawit seluas 790.474 hektare dinyatakan sedang berproses penyelesaian atau pemutihannya, dan 317.253 hektare lainnya dinyatakan ditolak permohonan penyelesaiannya, karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Dari data Komisi IV DPR RI periode 2019-2024 diketahui luas perkebunan sawit ilegal di
Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal di
Riau ini luasnya 1,4 juta hektare.
Nusron mengakui persoalan tata ruang dan perizinan lahan di Riau telah memicu banyak konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Editor
: Wilfred Manullang