Jakarta
(harianSIB.com)Tingginya angka
perceraian di
Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Menteri Agama (Menag)
Nasaruddin Umar mengusulkan agar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi, dengan menambahkan bab khusus yang mengatur tentang pelestarian perkawinan.
Menurut Nasaruddin, negara tidak boleh hanya hadir saat proses pengesahan pernikahan, melainkan juga harus terlibat aktif dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
"Perceraian sering kali memunculkan kelompok masyarakat miskin baru. Korban utamanya adalah istri, lalu anak-anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan sekadar mengesahkan, tetapi juga memastikan keberlangsungan pernikahan," tegas Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (26/4/2025), dikutip dari CNBC
Indonesia.
Bagi Nasaruddin, pelestarian pernikahan bukan semata urusan pribadi, melainkan bagian dari perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Ia juga mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah pencegahan utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
"Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ujarnya.
Sebanyak 11 strategi mediasi direkomendasikan Menag untuk dijalankan
BP4. Isinya cukup beragam, mulai dari mendampingi pasangan pranikah, menjadi perantara
jodoh, hingga memediasi konflik klasik antara
menantu dan
mertua.
Berikut strategi lengkap yang diusulkan:*Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah*Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah*Berperan sebagai "mak comblang" atau perantara jodoh*Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah anak terlantar*Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua*Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai
*Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah*Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA*Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh*Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya*Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Editor
: Robert Banjarnahor