Padang
(harianSIB.com)Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Perwakilan
Sumatera Barat menilai kasus kematian dua
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi perlu diselidiki secara mendalam. Kedua
narapidana tersebut diduga meninggal dunia akibat keracunan massal setelah mengonsumsi minuman keras oplosan.
"Perlu dilakukan pendalaman dan penyelidikan menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul, di Padang, Jumat (2/5), dikutip dari Antara.
Sultanul menegaskan, pengusutan menyeluruh sangat penting demi memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap dijalankan di lingkungan lapas. Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan untuk memastikan tidak adanya kelalaian atau bahkan potensi keterlibatan petugas dalam kejadian tersebut.
"Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Maka, penegakan HAM tetap harus dijalankan, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Komnas HAM Sumbar akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI terkait penanganan kasus ini. Dijadwalkan, pimpinan pusat Komnas HAM akan melakukan kunjungan ke Sumatera Barat dalam waktu dekat guna membahas sejumlah persoalan HAM di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Sultanul mengungkapkan bahwa dalam beberapa kunjungan sebelumnya ke sejumlah lapas di Sumbar, penerapan standar operasional prosedur (SOP) dinilai sudah cukup baik. Namun, ia mengingatkan bahwa peristiwa yang terjadi di Lapas Bukittinggi bisa menjadi indikator adanya kelalaian atau kegagalan dalam implementasi SOP.
Sementara itu, pihak RS Achmad Mochtar Bukittinggi melalui dr. Busril, dikutip dari Antara, menyatakan bahwa hingga Kamis (1/5), total korban meninggal akibat keracunan massal di lapas tersebut berjumlah dua orang
"Benar, satu pasien atas nama inisial MA meninggal dunia setelah mendapat perawatan sejak semalam di ICU. Waktu kematian jam 8.50 WIB," kata dia.(*)