Jakarta
(harianSIB.com)Konsul Jenderal Republik Indonesia (
Konjen RI) di
Jeddah,
Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) di
Makkah. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan
WNI tersebut dalam praktik
penipuan penyelenggaraan
ibadah haji ilegal.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada detikHikmah, Yusron mengungkapkan bahwa WNI tersebut berinisial KMR, seorang pria yang diketahui berdomisili di Makkah.
"WNI atas nama KMR," ujar Yusron saat dihubungi pada Rabu (7/5/2025), dikutip dari detikHikmah.
Ia menjelaskan, KMR ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan layanan haji tanpa izin resmi (tasreh). Penangkapan dilakukan setelah adanya transaksi antara KMR dan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah.
"Terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," tambah Yusron.
Sebelumnya, aparat di Makkah mengamankan KMR setelah ia diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui unggahan iklan palsu di media sosial.
Laporan SPA, pelaku menawarkan layanan akomodasi dan transportasi fiktif kepada calon jemaah haji di wilayah Makkah di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak berwenang memastikan bahwa iklan tersebut palsu.
Pihak berwenang di Saudi telah mengambil tindakan tegas. Kini, pelaku dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim KJRI di Jeddah bergerak mengecek laporan penangkapan WNI tersebut untuk mendapatkan informasi dan tindakan lebih lanjut.(*)