Jakarta
(harianSIB.com)Koalisi Sipil Masyarakat Anti
Korupsi melaporkan dua pemilik
Sugar Group Company, PL dan GY, ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Rabu (14/5/2025). Laporan itu terkait dugaan
suap terhadap eks hakim Mahkamah Agung (MA),
Zarof Ricar.
Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.
"Pokoknya pimpinan Sugar Group," ujar Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Selain pemilik Sugar Group, koalisi juga melaporkan seorang hakim berinisial S.
Menurut Ronald, dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku menerima suap Rp50 miliar terkait penanganan perkara Sugar Group. Namun, Kejaksaan Agung dinilai tidak mengusut keterangan tersebut secara serius.
"Karena tidak ada pemanggilan terhadap pihak Sugar Group, kami menduga ada upaya perlindungan. Karena itu, kami meminta KPK mengambil alih kasus ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK. "Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan, apa namanya, Ronald Tanur, di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," ucap dia.
Editor
: Robert Banjarnahor