Zarof Ricar Sebut Nama Ny Lee, Diduga Setor Suap Rp50 Miliar

Redaksi - Kamis, 15 Mei 2025 09:36 WIB
Dok.Humas Kejagung)(Shela Octavia
Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak hening saat Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, menyebut nama yang asing bagi publik: Nyonya Lee.

Di bawah sumpah, Zarof mengaku menerima uang Rp50 miliar yang disebut berasal dari "Ny. Lee", terkait perkara perdata antara dua raksasa bisnis: Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation.

Kesaksian yang disampaikan pada Rabu, 7 Mei 2025 itu mengejutkan. Bukan hanya karena besarnya nilai yang disebut, tetapi juga karena membuka dugaan adanya jaringan suap yang melibatkan konglomerasi agribisnis dan institusi yudisial tertinggi.

Hasil penelusuran Riau Satu, mengindikasikan bahwa "Ny. Lee" merujuk pada Purwanti Lee, Wakil Presiden SGC—konglomerasi raksasa yang menguasai puluhan ribu hektare lahan tebu di Lampung dan dikenal memiliki pengaruh besar dalam dunia bisnis-politik nasional.

*Jejak Kuasa di Balik GulaDidirikan sejak 1970-an, Sugar Group Companies bukan pemain baru. Lewat empat anak usahanya PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery SGC tumbuh menjadi penguasa industri gula tanah air.

Grup ini berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 75.667 hektare, menjadikannya pemilik lahan tebu terbesar di Indonesia.

Di balik ekspansi agresif ini, nama Purwanti Lee dikenal sebagai penggerak utama. Bersama sang kakak, Gunawan Yusuf, yang menjabat Direktur Utama, Purwanti disebut sebagai "arsitek lapangan" yang merancang banyak strategi bisnis, termasuk penetrasi ke ranah politik.

"SGC tidak hanya menanam tebu. Mereka menanam pengaruh," kata seorang mantan pejabat Pemprov Lampung yang enggan disebut namanya, dikutip dari Riau Satu.

*Lobi Politik dan "Pembajakan Demokrasi"Dokumen pilkada menunjukkan bahwa SGC aktif mendanai kandidat kepala daerah di Lampung.

Purwanti disebut mendukung Ridho Ficardo dalam Pilkada 2014, sebelum kemudian mengalihkan dukungan ke Arinal Djunaidi pada 2018.

"Bukan rahasia lagi kalau dukungan itu disertai harapan kemudahan perizinan dan akses infrastruktur," kata seorang dosen politik di Universitas Lampung, dikutip dari Riau Satu.

"Inilah bentuk baru pembajakan demokrasi lewat kuasa ekonomi."

SGC menampik tudingan tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, mereka menyatakan dukungan mereka bersifat sosial dan pendidikan.

*Wajah Dermawan di Bidang PendidikanDi tengah sorotan, SGC juga giat membangun citra sebagai pelopor pendidikan. Melalui yayasan internal, mereka membangun sekolah dari jenjang SD hingga SMK.

Mereka juga mendirikan SMA Sugar Group sekolah semi-boarding dengan kurikulum unggulan.

Setiap tahun, puluhan siswa dari sekolah ini menerima beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan ke UGM, UI, ITB, dan IPB.

Biaya kuliah, asrama, hingga uang saku ditanggung, dengan catatan: lulusan harus kembali bekerja di perusahaan.

"Kami ingin membangun SDM dari akar," kata Nyonya Lee dalam wawancara dengan majalah internal SGC tahun lalu.

Namun, motif filantropi ini kini dipertanyakan.

"Bisa jadi itu bagian dari strategi legitimasi sosial. SGC pintar membangun dua wajah: dermawan di depan, predator di belakang," ujar Ronald Loblobly, dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sampai berita ini tayang, Kejaksaan Agung belum mengumumkan apakah akan memanggil Purwanti Lee sebagai saksi atau tersangka. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar

Nasional

IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut

Nasional

Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Awal Penyebab Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Nasional

Maruarar Ungkap, Pembangunan 2.000 Rumah di 3 Provinsi Dibantu CSR

Nasional

RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan

Nasional

RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan