Jakarta
(harianSIB.com)Menteri Komunikasi dan Digital,
Meutya Hafid, mengungkap ada 315 juta
SIM card terdata di
Indonesia, melebihi jumlah penduduk yang mencapai 280 juta jiwa. Artinya, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor.
"Selisih ini perlu ditelusuri. Bisa saja satu orang punya beberapa SIM card, tapi tetap harus kita dalami. Karena itu, akan dilakukan pemutakhiran data," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/5/2025).
Ia menyebut pemerintah sedang bekerja sama dengan operator seluler untuk melakukan pendataan ulang. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembatasan maksimal tiga SIM card untuk satu NIK.
"Operator yang akan menjalankan teknisnya, tapi kami akan meminta laporan berkala soal kepatuhan terhadap aturan maksimal tiga nomor per NIK, yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan lama," jelasnya, dikutip dari detiknews.
Dalam hal ini, Meutya juga sekaligus merespons Indonesia yang menempati peringkat kedua spam call terbanyak di dunia. Oleh karena itu, pihaknya akan membatasi penggunaan SIM card.
"Makanya kemarin kan kita mau ngatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya juga mendorong penggunaan e-SIM meski tidak bersifat wajib. Menurutnya, hal itu salah satu upaya untuk menjaga keamanan data.
"Kalau yang sudah ada standar e-SIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," ucapnya.(*)