Jakarta
(harianSIB.com)Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Maruarar Sirait (Ara), mengungkap adanya dugaan tindak pidana
korupsi dalam program
rumah subsidi pemerintah. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama
Komisi V DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Ara menjelaskan berbagai persoalan yang menghambat realisasi program tiga juta rumah subsidi. Salah satu hambatan utama justru datang dari pemerintah daerah, seperti penahanan insentif PPN, BPHTB, dan PBG yang seharusnya digratiskan.
"Ada SKB 3 Menteri yang mengatur PPN, BPHTB, dan PBG gratis. Tapi masih ada 70 bupati yang belum melaksanakannya, padahal ini untuk rakyat kecil," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih jauh, Ara mengungkap temuan dugaan korupsi senilai Rp108 miliar di Sumenep, Jawa Timur. Ia mengaku telah melaporkan indikasi tersebut kepada Ketua Badan Anggaran DPR dan Bupati Sumenep.
Selain masalah korupsi dan hambatan di daerah, Ara juga menyoroti kendala lain seperti keterbatasan anggaran, persoalan lahan, mutu bangunan, dan ketidaktepatan sasaran program.(*)