Jakarta
(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkapkan bahwa
penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) pada Selasa ini berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
"Periode 2020 sampai dengan 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari Antara.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Budi belum dapat merinci latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. Ia juga belum menjelaskan secara rinci barang bukti yang disita maupun tahun spesifik terjadinya dugaan tindak pidana.
"KPK masih terus mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," pungkasnya.(*)