Batam
(harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional (
BNN) tengah memburu dua pemilik
kapal yang diduga terlibat dalam
penyelundupan narkotika di perairan Kepulauan Riau. Kapal The Aungtoetoe 99 diketahui membawa 1,2 ton kokain dan 678 kilogram sabu, sementara
kapal motor
Sea Dragon Tarawa mengangkut dua ton sabu dari Thailand.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom, dalam keterangannya di Batam, Senin (26/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari beberapa negara dalam penyelidikan untuk mengungkap pemilik kedua kapal tersebut.
"BNN telah melakukan joint investigation dengan sejumlah negara guna membongkar jaringan sindikat ini. Kami berhasil mengidentifikasi pemilik The Aungtoetoe 99, yaitu Ka Khao," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ka Khao telah ditetapkan sebagai buron internasional. BNN pun telah menerbitkan red notice dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.
Sementara itu, identitas pemilik Sea Dragon Tarawa terungkap lewat kerja sama BNN dengan DEA Amerika Serikat dan Kepolisian Thailand. Ia adalah Chan Chai, yang juga dikenal dengan nama Kantai Tui, Mr. Tan, atau Jacky Tan.
"Chan Chai merupakan buronan kepolisian Thailand dan diduga sebagai pengendali penyelundupan narkoba melalui kapal tersebut," jelas Martinus.
BNN juga akan menerbitkan red notice atas nama Chan Chai dan menetapkannya sebagai DPO internasional.
Terkait barang bukti narkotika dari kedua kapal, BNN kini tengah melakukan uji laboratorium untuk mengidentifikasi drug signature. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkoba lainnya yang telah terungkap sebelumnya.
"Drug signature" salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki oleh setiap jenis narkotika.
"Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisanya, mudah-mudahan bisa nyambung," kata Hukom.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan empat ton narkotika di perairan Kepri itu, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan Polri dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkoba kurang lebih Rp5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih delapan juta jiwa, atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta. (*)