Kupang (harianSIB.com)Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal
China bernama He Jin, yang diduga sebagai otak di balik kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan, bahwa He Jin ditangkap di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada 3 Juni malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ya, ditangkap He jin ditangkap di Jakarta, 3 Juni kemarin ," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Kamis (5/6/2025).
Tersangka He Jin kemudian diterbangkan ke Kupang bersama tim penyidik Polda NTT dan tiba pada Kamis (5/6) dini hari menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Henry menjelaskan bahwa He Jin resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dengan rute dari Pantai Labuan Bajo, NTT, menuju pesisir pantai Australia.
He Jin diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan warga China yang mencoba masuk ke Australia secara ilegal.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berjalan berkat koordinasi yang intens antara Divisi Hubungan Internasional, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.
Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.
WNA China yang hendak diselundupkan itu diminta bayaran per orang sebesar 5.000 ribu dollar AS.
Tersangka He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(*)