Jakarta
(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bahwa mantan
Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil, akan segera diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan
iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa proses pemanggilan tengah dipersiapkan.
"Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Budi menjelaskan, bahwa keterbatasan jumlah penyidik menjadi salah satu faktor keterlambatan pemeriksaan. Sebagian penyidik, menurutnya, sedang menjalani pendidikan atau tugas luar, sehingga beban kerja harus dibagi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa klarifikasi terhadap Ridwan Kamil tetap menjadi prioritas dan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Seperti yang saya sampaikan kemarin, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk satu unit sepeda motor, sebagai bagian dari penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.(*)