Kejagung Sita Bisnis Kilang Minyak Anak Riza Chalid

Redaksi - Kamis, 12 Juni 2025 13:57 WIB
dok Kejagung
Kejagung menyita kilang minyak milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, M Kerry Andrianto Riza.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM). Aset itu merupakan milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

"Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025) dikutip detikcom

Harli menyebut mengatakan penyitaan tersebut dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM. Adapun luas lahannya mencapai 222.615 meter persegi.

Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat 5 tangki dengan berbagai kapasitas, di antaranya kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter, dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Kemudian dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah. Serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.241.04.

Meski disita, Harli menyebut operasional dari kilang minyak tersebut tak akan berhenti. Kilang minyak itu akan tetap beroperasi dan digunakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya," terang Harli.

"Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara ini. Enam tersangka merupakan pegawai PT Pertamina, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sidang Vonis Anak Riza Chalid Digelar Maraton 12 Jam Hingga Pagi Buta

Nasional

Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung

Nasional

Kajari Deliserdang Dijabat Sapta Putra SH MHum

Nasional

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos

Nasional

Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Aspidsus Kejati Sumut M Jeffery Promosi ke Kejagung

Nasional

Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya