Jakarta
(harianSIB.com)Pengacara
Gregorius Ronald Tannur,
Lisa Rachmat, dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap tersebut terkait
vonis bebas terhadap
Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), dikutip dari detiknews.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar jaksa. (*)