Delik Pers dalam KUHP Baru, Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Pers

Victor R Ambarita - Selasa, 01 Juli 2025 07:00 WIB
(Foto: harianSIB.com/Victor Ambarita)
Ketua FORWAKA yang juga Kabiro SIB Jakarta, Baren Antonio Siagian memberikan cinderamata kepada Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Jakarta(harianSIB.com)Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026, berbagai pihak mulai menggencarkan upaya sosialisasi agar publik, terutama pelaku media, memahami dampak regulasi ini terhadap aktivitas jurnalistik.

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan "Sosialisasi KUHP Baru" bertajuk Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Acara yang diprakarsai oleh Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) ini, dihadiri sejumlah pakar seperti Gandjar Laksmana Bonaprapta (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Abdul Manan dari Dewan Pers, dan Dr. Neva Sari Susanti dari Jampidum Kejagung.

Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan pentingnya sinergi antara dunia pers dan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum.

"Pers harus memahami konteks hukum yang berkembang agar karya jurnalistik tidak tersandung persoalan pidana," ujar Harli.

KUHP baru memang tidak secara eksplisit menyebut delik pers dalam satu bab khusus. Namun, terdapat sejumlah pasal yang dapat berdampak pada aktivitas jurnalistik, seperti pencemaran nama baik (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), penyebaran berita bohong (Pasal 263 dan 264), serta penyiaran informasi palsu yang mempengaruhi harga barang atau kurs mata uang (Pasal 265).

Meski demikian, Harli menggarisbawahi dalam penerapannya, aparat penegak hukum harus tetap memperhatikan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Lebih jauh, ia mengusulkan kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, dan aparat penegak hukum guna merumuskan pedoman implementasi yang adil.

"Perlu ada buku saku atau panduan praktis bagi wartawan agar mereka memahami batasan dan tidak terjebak delik pidana," tambahnya.

Ketua FORWAKA, Baren Antonio Siagian, turut menyampaikan urgensi sosialisasi ini, terlebih di tengah masa transisi penerapan KUHP baru.

Ia menyebut, perubahan signifikan dalam KUHP harus disikapi dengan kesiapan pengetahuan oleh insan pers.

"Kami ingin jurnalis lebih cermat dan profesional, terlebih dalam peliputan yang berkaitan langsung dengan pasal-pasal KUHP," kata Baren, yang juga Kepala Biro Harian SIB Jakarta.

FORWAKA dan Puspenkum berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas jurnalis, khususnya mereka yang bertugas meliput di lingkungan Kejaksaan Agung. Harapannya, kualitas jurnalisme Indonesia tidak hanya meningkat, tapi juga semakin kuat dalam koridor hukum yang berlaku.(*)

Editor
: Donna Hutagalung

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Direksi PT Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Nasional

Sebulan, 14 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, 320 Korban

Nasional

Hari Pertama Bertugas, Kasi Intel Kejari Sergai Terima Kunjungan Forwaka

Nasional

Kejati Sumut Peringati Isra' Mi'raj Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H

Nasional

HPN ke-80, Forwaka : Independensi Tugas dan Momentum Penyelesaian Sengketa Pers Lewat DP

Nasional

Kajari Palas dan Dua Pegawai Kejaksaan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Pungli Dana Desa