Jakarta
(harianSIB.com)Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) menyatakan akan mengambil alih kembali lahan tambang mineral dan batu bara (minerba) ilegal seluas 300.000 hektare di kawasan hutan.
Langkah ini dilakukan karena aktivitas tambang tanpa izin tersebut dinilai merugikan negara hingga mencapai Rp700 triliun.
Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, pengambilalihan atau penyitaan lahan tambang ilegal itu akan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Kejaksaan Agung, TNI, dan Kepolisian.
"Tambang itu ada emas, bauksit, timah, batu bara dan segala macam. Karena perintah Presiden, 'ambil dahulu lahannya, lalu kita kenakan denda ilegal.' Ambil dahulu, kuasai kembali," ujar Yusuf dalam acara Leader's Corner: Leading to Transform, Kamis (26/6/2025) dikutip dari riausatu.com
Yusuf menjelaskan, dari total sekitar 4,2 juta hektare lahan tambang di kawasan hutan yang telah teridentifikasi, sekitar 296.000—300.000 hektare menjadi prioritas untuk dikuasai kembali oleh negara.
Ia menambahkan, praktik tambang ilegal dinilai lebih merugikan dibandingkan konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Hal ini lantaran tambang ilegal bisa langsung merusak ekosistem hutan hanya dengan penggunaan alat berat.
"Kalau kelapa sawit kan harus menanam dulu enam tahun, tetapi kalau tambang tinggal keruk saja pakai beko (alat berat/excavator)," ujarnya.
Pemerintah, menurut Yusuf, akan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku, serta menagih kompensasi dan denda.
Ia menegaskan negara tidak segan memenjarakan pelaku tambang ilegal.
"Nanti yang punya kita kuasai kembali, lalu kita minta bayarkan. Jadi ini tambahan baru bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata dia.
Editor
: Wilfred Manullang