Jakarta
(harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para terpidana itu antara lain pengusaha Harvey Moeis hingga mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dikutip dari detikcom yang dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025), putusan kasasi terhadap para terdakwa dibacakan pada Rabu (25/6) lalu. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.
Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut ini daftar vonis para terpidana kasus korupsi timah:
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliarPT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliarMA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 jutaPT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 jutaMA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliunPT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliunMA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
Editor
: Wilfred Manullang