PBHM Kecam KemenHam Berikan Jaminan Terhadap Pelaku Intoleran

Victor R Ambarita - Sabtu, 05 Juli 2025 14:18 WIB
Jakarta(harianSIB.com)

Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) sayangkan atas sikap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan jaminan terhadap para tersangka pengerusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ketua Umum PBHM Ralian Jawalsen mengatakan, kasus pengerusakan rumah tersebut bukan sekedar kriminal. Akan tetapi sudah melanggar konstitusi karena itu bukan delik aduan, tetapi sudah masuk kriminal murni.

"Pengerusakan rumah pada saat orang melakukan kegiatan beribadah itu sudah melanggar konstitusi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Masa gerakan intoleran dibela, padahal tindakan tersebut adalah benih-benih terorisme yang harusnya Pemerintahan Prabowo berada paling di depan, sebaliknya pasang badan terhadap mereka pelaku pengerusakan dan teror terhadap anak-anak yang sedang melakukan kegiatan ibadah adalah Pemerintah sama saja membela para pelaku intoleran,"ujar Ralian, dalam keterangan persnya kepada Jurnalis SNN Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus bertindak tegas dengan memecat Menteri HAM Natalius Pigai dan para staf-nya yang terlibat pasang badan terhadap pelaku intoleran dan teror dalam kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu itu.

"Menteri Natalius Pigai harus dipecat, bagaimana pun kasus intoleran tidak boleh dibiarkan. Karena intoleran dan pengerusakan rumah saat orang dalam kegiatan beribadah adalah benih-benih terorisme yang mengarah kejahatan luar biasa yang tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Menurut Ralian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung para pelaku intoleran di proses hukum. Sebaliknya, Kementerian HAM membela kelompok intoleran.

"Sangat kontraproduktif, dan akan semakin menunjukan kepastian hukum di negeri ini semakin tidak jelas. Indonesia semakin gelap dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kelompok-kelompok intoleran," tandasnya.

Dia menegaskan, keadilan restoratif (restorative justice) hanya bisa dilakukan terhadap kejahatan ringan, bukan bagi pelaku intoleransi yang merusak sendi-sendi kebangsaan negeri ini.

"Indonesia adalah negara hukum, karenanya harus ada kepastian dan penegakan hukum. Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakan,"tambah Ralian.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kejadian itu merupakan peristiwa pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Kepolisian diyakini akan menjalankan proses hukum secara objektif.

"Saya akan mengawal seluruh proses hukumnya, agar berjalan baik, objektif dan tuntas. Saya yakin Polres Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegas Dedi, Selasa, 1 Juli 2025.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait