Jakarta
(harianSIB.com)Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut bahwa
PT Artha Graha Internasional tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan keberatan atas penyitaan
aset PT Refined Bangka Tin (RBT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menyatakan Pemohon Keberatan tidak memiliki legal standing sebagai pemohon Keberatan atau bukan pihak ketiga yang beriktikad baik," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam putusannya sebagaimana dikutip Kompas.com dari dokumen penetapan majelis hakim menyangkut eksepsi pemohon dan termohon, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Adapun keberatan diajukan oleh PT Artha Graha, perusahaan perbankan yang berkedudukan sebagai kreditur kepada PT RBT dengan jaminan aset-aset, termasuk mesin perusahaan smelter timah tersebut. Majelis hakim kemudian menyatakan menolak permohonan keberatan dari PT Artha Graha secara keseluruhan dan menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk negara.
"Sah menurut hukum," tegas Hakim Sunoto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa pihak PT Artha Graha gagal membuktikan iktikad baiknya dalam memperoleh hak atas aset-aset yang disita. Sebab, kata hakim, PT Artha Graha tidak melakukan uji tuntas atau investigasi (due diligence) yang memadai terhadap legalitas operasi PT RBT.
PT Artha Graha juga tidak melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RBT sebagai dokumen penting dalam perusahaan tambang. Hakim juga menilai bahwa perusahaan bank yang dimiliki Tomy Winata itu tidak mengawasi penggunaan kredit oleh PT RBT secara memadai.
"Memberikan kredit dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat setelah pengalihan kepemilikan PT RBT kepada Suparta (Direktur Utama PT RBT)," ujar Hakim Sunoto.
Adapun penetapan dibacakan oleh Sunoto dan dua anggotanya, Purwanto S. Abdullah dan Nofalinta Arianti, pada Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, PT Artha Graha melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva dan kawan-kawan, mengajukan keberatan atas penyitaan aset PT RBT oleh Kejagung. Hamdan mengatakan bahwa PT Artha Graha selaku kreditur meminjamkan uang hingga Rp 137 miliar dan 11 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Pinjaman diajukan oleh PT RBT untuk biaya tambahan modal dengan jaminan mesin, pabrik, dan aset lainnya. Namun, ketika utang belum dibayar lunas, PT RBT disita oleh Kejagung karena direkturnya, almarhum Suparta, terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
"Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha," kata Hamdan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/6/2025) lalu. (*)