Jakarta
(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menegaskan komitmennya mendukung penengakan hukum terhadap AAG, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang kini berstatus tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, Daftar Pencarian Orang (DPO), dan red notice.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com melalui OJK Sumut Jumat malam (25/7/2025), menyatakan OJK terus mendorong pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri.
OJK menyesalkan pemberian izin kepada Adrian untuk menjabat CEO di JTA Investree Doha Consultancy oleh otoritas di Qatar, mengingat status hukumnya di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, memblokir rekening, serta melakukan penelusuran aset.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Perbankan, yang ditindaklanjuti oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
"OJK berkomitmen menjaga integritas industri jasa keuangan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik," imbuh Ismail.(*)