Baru Pindah 6 Bulan, Pembeli Kaget Perumahan di Depok Disegel Pemkot

Redaksi - Sabtu, 09 Agustus 2025 12:00 WIB
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemberhentian pembangunan perumahan di Pancoran Mas, Kota Depok karena perizinan bermasalah, Jumat (8/8/2025).
Depok(harianSIB.com)

Pemerintah Kota Depok menyegel Perumahan PR di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas, pada Jumat (8/8/2025).

Penyegelan ini dilakukan lantaran pengembang perumahan diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ani (58), salah satu pembeli rumah, mengaku kaget dengan penyegelan tersebut. Ia dan suaminya bahkan baru saja pindah dan mulai mengisi rumahnya dengan perabotan sejak Januari 2025.

"Sekitar awal 2025 mulai masuk-masukkin barang, (rumah) belom jadi juga sudah saya mulai isi," kata Ani kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/8/2025) dikutip dari kompas.com

Ani bercerita, ia membeli rumah seluas 50 meter persegi itu dengan harga sekitar Rp 350 juta dan dibayar secara bertahap. Ia juga belum melunasi pembayaran karena menunggu pihak pengembang menyelesaikan urusan perizinan.

"Waktu itu janjinya setahun beres (soal izin)," ungkap Ani. Ia tidak menyangka masalah perizinan akan berujung pada penyegelan. Ia beranggapan, urusan perizinan sudah menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

"Saya pikir soal perizinan ya urusan mereka, sudah urusan developer. Saya enggak gitu paham," sambungnya.

Ani mengaku bingung dan menuntut pihak pengembang untuk bertanggung jawab. Ia berharap bisa tetap tinggal di rumah yang sudah dibelinya. "Developernya harus tanggung jawab lah. Saya maunya tetap (tinggal) di sini," terang Ani.

Ani pertama kali melihat iklan pembangunan perumahan tersebut pada 2024. Saat itu, ia tertarik karena harganya yang dinilai tidak terlalu mahal. "Di sini luas rumah yang ditawari macam-macam, ada 50, 40, sampai 60 meter persegi tuh ada. Tertarik karena harga terhitung enggak terlalu mahal kan jatohnya," jelas Ani.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menjelaskan, pengembang Perumahan PR telah mengabaikan tiga surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Depok.

"Dia melanggar garis sepadan sutet, kemudian dia sudah membangun rumah tapi belum ada izin. Jadi belum ada site plan, belum ada PBG," kata Kepala Dinas PUPR Depok, Citra Indah Yulianti. (*)

Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait