Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK

Redaksi - Sabtu, 09 Agustus 2025 12:09 WIB
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023.

Materi tersebut didalami KPK bermula dari pengakuan Anggota DPR Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).

"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) dikutip dari kompas.com

Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar.

Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

"Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ujar Asep.

KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Satori Usai Diperiksa KPK: Semua Anggota Komisi XI Dapat CSR BI

Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu Mendapat Award Tervokal 2021