Jakarta
(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung,
Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan di
Sumatera Utara terkait kasus dugaan
suap proyek jalan.
Mereka yang diperiksa antara lain mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
"Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," ujar Rudi saat dikonfirmasi Tempo perihal pemeriksaan ketiganya di Kejagung, Rabu, 13 Agustus 2025.
Namun ia menegaskan, bahwa unsur praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, sebab pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut. Namun, keduanya belum bisa diperiksa karena terkendala izin Jaksa Agung. Sebelumnya KPK menyebut masih melakukan koordinasi kepada Jaksa Agung.
Tempo mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan juru bicara KPK Budi Prasetyo apakah selain Iqbal dan Homgoman, KPK juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Idianto. Namun keduanya belum memberikan respon. Begitu juga dengan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.