Jakarta
(harianSIB.com)PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik
Jusuf Hamka, mengugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau
Hary Tanoe di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha dan filantropis yang dikenal sebagai pemilik dan pengelola beberapa jalan tol melalui perusahaannya CMNP.
Perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, selain mengugat Hary Tanoe, mengugat juga PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Pada persidangan hari ini Rabu, (13/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Kuasa hukum CMNP mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.
Perbuat itu terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.
Editor
: Robert Banjarnahor