Jakarta
(harianSIB.com)Panitia Kerja (Panja) Komisi III
DPR RI menyepakati untuk mengatur bahwa
advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka. Hal tersebut akan dituangkan dalam
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tengah dibahas di
DPR RI saat ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat (2), yang menyatakan, bahwa advokat bisa menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.
"Ini kan wajar ya, saat didampingi, advokat bisa menyatakan keberatan kepada penyidik. Masa dia keberatan nggak boleh," ujar politisi Partai Gerindra, di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dikutip dari innews.co.id.
Dijelaskan, Pasal 33 terdiri dari 2 ayat, yaitu, ayat (1) diubah agar advokat bisa mendampingi tersangka dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Menurutnya, dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh mencatat dan mendengarkan saja.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengusulkan penambahan Pasal 33 menjadi 3 ayat, di mana pada ayat (3) perlu mengatur agar keberatan yang disampaikan oleh advokat itu perlu dicatat dalam berita acara.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej meminta agar Pasal 33 tersebut memiliki penjelasan disertai contohnya. Begitu juga ayat (2) yang mengandung kata intimidasi, menurut dia, harus dijelaskan lebih lanjut agar tidak bersifat subjektif.
Pemerintah pun setuju dan Pasal 33 itu pun disepakati dan diketok palu oleh Komisi III DPR RI.(*)