Jakarta
(harianSIB.com)Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima
Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi
gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil bernama
Subhan Palal.
"Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (8/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Untuk menangani perkara ini, Kejagung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna mendampingi Gibran.
Menurut Anang, pendampingan tersebut sah secara aturan karena gugatan ditujukan langsung kepada Wakil Presiden dan disampaikan melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
"Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat adalah Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi," ujar Anang.
Untuk kasus ini, Gibran akan didampingi oleh JPN bernama Ramos Harifiansyah. Dalam persidangan hari ini, Subhan selaku penggugat mengaku keberatan dengan penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran.
"Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya," kata Subhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).