Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 11:45 WIB
ARSIP KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Toga

Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyediakan situs cek keaslian ijazah online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Beny Bandanadjaja.

Beny menyampaikan, Kemendikti Saintek telah menyediakan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), yang bisa digunakan untuk verifikasi keaslian ijazah secara digital.

"Penerbitan PISN sebetulnya ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN atau PISN," kata dia dikutip dari YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kamis (18/9/2025) dikutip dari kompas.com

Adapun situs PISN tersebut bisa diakses di tautan https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/.

Beny menyampaikan, ke depannya tidak perlu ada lagi proses legalisir untuk memastikan keaslian ijazah.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait