Gresik(harianSIB.com)
Bobroknya sistem kinerja BPN Kabupaten Gresik dalam pengurusan sertifikat hak milik terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kasus ini menyeret notaris Reza Andrianto serta Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva, yang diketahui menggunakan jasa orang dalam atau pegawai BPN.
Dilansir dari detikjatim, sidang yang berlangsung hingga malam di PN Gresik pada Senin (22/9/2025) itu membuka dugaan majelis hakim bahwa banyak pihak terlibat. Akibatnya, korban harus kehilangan tanah seluas 2.292 meter persegi di wilayah Manyar.
Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu adalah Esthi Rahayu, selaku verifikator berkas, dan Aris Febrianto, asisten verifikator yang bertugas di BPN Gresik pada 2022.
Kepada Hakim, Aris Febrianto mengakui telah menerima berkas dari Deva. Dalam berkas permohonan tersebut, Deva membawa permohonan dari Tjong Cien Sing.
Baca Juga: Peringati HUT Agraria ke-65, BPN Sumut Bagikan Sertifikat Tanah Gratis di Medan "Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," kata Febrianto.
Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon.