Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Tiga korporasi dijatuhi hukuman membayar denda Rp3 miliar serta uang pengganti Rp17,7 triliun.
Dilihat dalam laman informasi perkara MA, Kamis (25/9/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).
Terdakwa Wilmar Group dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti senilai Rp 11.880.351.801.176,11 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp 1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8.528.936.810.738
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Wilmar Group, dikutip dari detiknews.
Baca Juga: Terungkap, Terdakwa Kasus CPO Bermain Golf di Dubai Bersama Mantan Ketua MA Sementara itu, terdakwa
Musim Mas Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.
"Uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp 626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp 1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp 4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Musim Mas Group.