Jakarta(harianSIB.com)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani Dedi, berisi perintah penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan mulai 26 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/9).
Penghentian dilakukan karena masih terdapat persoalan lingkungan dan keselamatan yang memicu gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi, serta kerusakan jalan dan jembatan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Baca Juga: 2 Desa di Bogor Diagunkan ke Bank karena Kasus BLBI, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Gugatan Selain itu, tata kelola
pertambangan beserta rantai pasoknya dinilai belum sesuai dengan surat edaran sebelumnya maupun ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," tulis surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/9).
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259