Jakarta(harianSIB.com)
Kabar yang paling dinanti oleh calon pembeli rumah dan industri properti akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta dikutip dari kompas.com
"Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026)," ujarnya, menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan diskon di tengah jalan.
Baca Juga: PDIP Dukung Pembebasan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar Aturan detail berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah terbit dengan Nomor 60 Tahun 2025.
Keputusan ini sangat progresif karena menghilangkan skema "diskon bertahap" yang sempat diterapkan.
Editor
: Wilfred Manullang