Jakarta(harianSIB.com)
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. KPK akan panggil paksa Maryanto jika tak kooperatif lagi dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut.
"Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang. Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) seperti dikutip dari detikcom.
Asep menerangkan, dalam proses penyelidikan, penyelidik diberi kewenangan melakukan upaya paksa jika saksi yang dipanggil tak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan. Upaya paksa ini dilakukan untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," terang Asep.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas Sebelumnya, hal serupa disampaikan Wakil Ketua
KPK Johanis Tanak. Dia mengatakan upaya paksa dilakukan karena
Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan
KPK.
Hal itu disampaikan Johanis usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut. Saat itu, Johanis ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK dan bagaimana perkembangannya.
Editor
: Wilfred Manullang