Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Sebelumnya, platform media sosial asal Tiongkok tersebut sempat dibekukan oleh Komdigi, meski tetap dapat diakses oleh pengguna.
Keputusan pencabutan status pembekuan TDPSE TikTok ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari detikinet.
Baca Juga: Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Abaikan Permintaan Data Alexander menjelaskan, data yang diminta
Komdigi ini mencakup
rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran
monetisasi, serta indikasi
monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh,
Komdigi menilai kewajiban
penyediaan data telah dipenuhi.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ungkap Alexander.