Jakarta(harianSIB.com)
Polri resmi menetapkan Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun dan telah terbengkalai hampir dua dekade.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025), oleh petinggi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortipikor) Polri. Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar serta dua pihak swasta lainnya sebagai tersangka.
"Keempat tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar tahun 2008 hingga 2009," ujar Kepala Kortipikor Polri Irjen Pol Dwi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Dwi, Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat Dirut PLN diduga bersekongkol dengan PT BRN milik Halim Kalla agar perusahaan tersebut memenangkan tender. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konsorsium yang dipimpin PT BRN tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Baca Juga: PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Kepada Rekanan "Setelah kontrak ditandatangani, proyek senilai Rp1,254 triliun itu justru dialihkan ke pihak ketiga, PT Praba Indopersada, tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Meski PLN belum memperoleh pendanaan penuh, pembayaran tetap dilakukan kepada konsorsium senilai Rp323,19 miliar dan 62,4 juta dolar AS. Namun proyek yang direncanakan selesai pada Februari 2012 itu hanya mencapai 57 persen dan kemudian mandek total pada 2016, dengan progres terakhir 85,56 persen.