Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK

Redaksi - Rabu, 08 Oktober 2025 10:17 WIB
Foto: Istimewa
Mantan Kajati Sumut Idianto

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Lalu, apa hasilnya?

"Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) dikutip dari detikcom.

Pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap Jaksa Idianto setelah ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Idianto diperiksa KPK sebagai saksi karena pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan Kajati Sumut.

Anang mengatakan jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung. Dia menjelaskan soal status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK.

"Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA," terang Anang.

"Oh saya tidak tahu (Idianto bakal diperiksa lagi oleh KPK atau tidak) karena itu kan perkaranya dari KPK, saya tidak tahu perkaranya seperti apa," imbuhnya.


Editor
: Bantors Sihombing

Tag:

Berita Terkait