Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada 15 September 2025.
Dikutip dari Tribun.com, pencopotan tersebut dilakukan sebagai buntut dari dugaan kasus korupsi penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang turut menyeret sejumlah pejabat kejaksaan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Azam disebut menerima Rp 11,7 miliar dari korban investasi bodong Fahrenheit.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Kejari Jakarta Barat.