Tanjungbalai(harianSIB.com)
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jumat (10/10/2025).
Laporan itu dilayangkan karena kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.
Ronald Siahaan menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut 'telah patah' dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh - sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald Siahaan ketika dihubungi Jurnalis harianSIB.com sehari setelah membuat laporan di Kejagung RI, Sabtu, (11/10/2025).
Baca Juga: Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.
Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Editor
: Wilfred Manullang