Jakarta(harianSIB.com)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan karena terbukti melakukan pelanggaran aturan.
Mashudi menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan setelah Surya Darmadi diketahui mampir ke kantornya usai menjalani persidangan, yang kemudian menjadi sorotan publik.
"Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya karena kejadian yang viral kemarin, di mana dalam proses persidangan dia sempat mampir, sehingga menimbulkan perhatian publik. Karena itu, kita terbangkan ke Nusakambangan," ujar Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor," sambungnya.
Baca Juga: Lapas Barus Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang Mashudi mengatakan, Ditjen Pas tak ragu melakukan pemindahan bagi mereka yang melakukan
pelanggaran. "Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan
pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke
Nusakambangan," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.